twitter


Berdasarkan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di setiap Fakultas Hukum terdapat sistem Pendidikan dengan pendekatan terapan.Untuk melaksanakan kegiatan laboratorium tersebut, laboratorium ini terdiri dari:

  1. Unit Litigasi (UL)
  2. Unit Non Litigasi (UNL)
  3. Unit Bantuan Hukum (UBH)

Ketiga unit tersebut diharapkan mampu memberikan kemahiran dan keterampilan kepada mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan profesional para lulusan fakultas.

  1. Unit Litigasi

a. Membuat dokumen-dokumen hukum pengadilan, misalnya:

- surat gugatan, jawaban dalam bidang hukum perdata
- surat dakwaan dan pembelaan dibidang hukum pidana
- berita acara sidang (panitera)
- keputusan perkara (hakim bidang perdata dan pidana)
- memori banding, memori kasasi dan kontra memori dan lain-lain;
b. Praktek beracara di Pengadilan: tata tertib, sopan-santun, etika beracara (untuk hakim,jaksa, penasehat hukum) dapat disimulasikan melalui peradilan semu yang pada dasarnya akan mengajarkan antara lain teknik, keterampilan dan etika dasar dalam beracara di Pengadilan;
c. Manajemen dalam menangani kasus litigasi, persiapan-persiapan untuk maju di muka pengadilan,menangani kasus yang mendapat atau kasus yang telah menimbulkan ”emosi publik” atau kasus yang menyangkut klien yang banyak mendapat sorotan publik.

  1. Unit Non-Litigasi (UNL)

a. Mewakili klien dalam bernegosiasi untuk transaksi bisnisan, baik dengan pihak pemerintah,pihak mitra maupun lawan, teknik-teknik mempersiapkan diri, pendekatan take and give, penyusunan laporan untuk klien dan lain-lainnya;

b. Menyusun kontrak dagang atau bisnis berdasarkan fakta dan instruksi klien;
c. Menyusun peraturan perundang-undangan tingkat daerah dan tingkat pusat,menelusuri peraturan yang akan menjadi dasar yang perlu diubah atau dicabut dan lain-lainnya;
d. Menyusun dokumen-dokumen hukum resmi seperti pendirian perusahaan, jual beli, sewa menyewa dan lain-lainnya.

  1. Unit Bantuan Hukum (UBH)

Kegiatan dalam unit ini mencerminkan kepedulian dan keprihatinan Fakultas Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang tidak mampu.Partisipasi para mahasiswa ini bersifat sukarela dan berdasarkan seleksi dalam UBH oleh karena tujuannya adalah menanamkan ”Pelayanan Sosial” (Public Service).

Melalui Laboratorium Hukum ini dapat pula dilaksanakan kegiatan lain-lainnya, misalnya :
a. Penelusuran efektif peraturan dan yurisprudensi;
b. Menulis pendapat hukum atau nasehat hukum secara singkat dan sederhana;
c. Memimpin rapat, misalnya rapat umum tahunan perusahaan dan lain-lainnya;
d. Tata cara melangsungkan perdamaian atau dading, menjadi mediator arbitratur

e. Pengabdian pada masyarakat :
- Mengadakan penyuluhan hukum atau memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat;
- Membantu para mahasiswa untuk pelaksanaan kuliah kerja nyata;

0 komentar:

Posting Komentar