Jumlah dosen Fakultas Hukum saat ini tercatat sebanyak 138 orang, dengan perincian: - Dosen Tetap : 110 orang,
- Dosen Emeritus : 3 orang,
- Dosen Tidak Tetap : 25 orang.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi penurunan sebanyak 4 orang. Hal ini disebabkan karena jumlah dosen yang memasuki masa pension lebih banyak dari jumlah penerimaan dosen baru. Jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa sebanyak 1681, maka ratio dosen dengan mahasiswa adalah: 1:11. Dapat kami laporkan bahwa pada tahun 2009 ini masih ada sebanyak 5 orang dosen Fakultas Hukum USU yang akan memasuki masa pensiun, yaitu: Prof.Hasnil Basri,SH., Tambah Sembiring,SH., Dra.Sadri Azuly, Tampil Ansyari Siregar,SH.MS., dan Ahmad Siregar,SH.,.
Kendatipun dari segi jumlah terjadi penurunan, namun jika dilihat dari kualitasnya terus mengalami peningkatan, baik yang meraih gelar Doktor, Magister, maupun jabatan Guru Besar, sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Nama Gelar | Dosen Tetap | Dosen Emeritus | Dosen LB | Total | Doktor | 25 | 1 | 2 | 28 | Magister | 66 | 1 | 8 | 75 | Guru Besar | 17 | 3 | 1 | 21 |
Penambahan jumlah Guru Besar dalam tahun 2009 ini dan tahun-tahun berikuti ini terus berlangsung sering dengan banyaknya dosen yang telah mendapat elar Doktor. Di mana saat ini ada dua staf pengajar yang telah mengajukan berkas-berkas permohonan Guru Besar yakni: Dr. Suwarto,SH.,MH., dan Dr.Sunarmi, SH,M.Hum. Minat staf pengajar Fakultas Hukum USU untuk melanjutkan studi ke S-2 dan S-3 terus meningkat. Hal ini didorong oleh beberapa factor, antara lain: - Seiring dengan akan berlakunya secara efektif syarat pendidikan bagi dosen dalam UU Guru dan Dosen pada tahun 2011 yang akan datang, bahwa yang berhak mengajar di Progam Studi S-1 minimal berpendidikan Magister (S-2), dan yang berhak mengajar di Program Studi Doktor, harus berpendidikan Doktor (S-3);
- Adanya tambahan gaji bagi Guru Besar yang cukup signifian, dan adanya aturan yang mensyaratkan bahwa dosen yang dapat diusulkan menjadi Guru Besar harus berpendidikan Doktor;
- Dalam AD dan ART USU ada syarat bahwa untuk menduduki jabatan tertentu diutamakan yang berpendidikan Doktor;
- Adanya pemberian bea siswa dari USU bagi dosen yang melanjutkan studi eke S-2 sebesar Rp………./tahun, dan S-3 sebesar Rp……../tahun.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah dosen yang sedang mengikuti studi S-2 saat ini 6 orang, S-3 sebanyak 9 orang, serta yang memajukan permohonan studi S-3 sebanyak 7 orang, dan sedang dalam proses. Kami memohon kepada Bapak Rektor untuk memberikan kesempatan bagi ke-7 dosen Fakultas Hukum USU ini untuk mendapat kesempatan melanjutkan studi ke S-3 Dengan demikian dosen Fakultas Hukum USU yang berkualifikasi S2 dan S3 sebanyak 103 orang, atau 74 %. |